FUNGSI ADVOKAT SEBAGAI PIHAK PELAPOR DALAM UNDANGUNDANG PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
Abstract
Pencucian uang atau money laundering pada umumnya
diartikan sebagai suatu proses yang dilakukan untuk
mengubah hasil kejahatan seperti hasil korupsi, kejahatan
narkotika, perjudian, penyelundupan, perdagangan orang,
pembalakan liar, bisnis prostitusi, dan kejahatan serius lainnya,
sehingga hasil kejahatan tersebut menjadi nampak seperti
hasil dari kegiatan yang sah karena asal usulnya sudah
disamarkan atau disembunyikan. Keberadaan pihak pelapor
dalam rezim Anti Money Laundering begitu strategis, pihak
yang dikenai kewajiban untuk melaporkan unusual transaction
adalah penyedia jasa keuangan, profesi dan penyedia barang
dan/jasa lainnya. Profesi disini diantaranya adalah Advokat,
Notaris, Kurator. Akan tetapi justru peran strategis sebagai
pelapor adanya transaksi mencurigakan ini tidak diatur dalam
Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang. Dengan tidak diaturnya kewajiban
pelaporan adanya transaksi yang mencurigakan dalam
Undang-Undang TPPU, maka Indonesia telah mengabaikan
rekomendasi masyarakat internasional yang tergabung dalam
Negara-negara G- 7 (Financial Action Task Force (FATF) on
Money Laundering) mengenai kewajiban pelaporan oleh
profesi tertentu sebagai upaya pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang.





