ZAKAT PROFESI DAN PENGEMBANGAN PENDIDIKAN ISLAM

Authors

  • Kholilur Rahman

Abstract

Tulisan ini berangkat dari dasar pemikiran banyaknya
problem ekonomi dan pendidikan yang dialami
masyarakat Indonesia khususnya Umat Islam.
Kemampuannya sering dipandang sebelah mata oleh
sebagian kalangan, karena kemampuannya yang
dianggap tidak representatif apabila dibanding dengan
jumlah penganutnya dalam membangun kekuatan
ekonomi dan kemajuan dibidang pendidikan. Secara
repsentatif.keberadaan umat islam di “identik†dengan
kemiskinan, keterbelakangan dan level negatif lainnya.
Pada bagian lain, keradaan Islam sebagai agama tidak
hanya melahirkan konsep ritual semata, tetapi hadir
sebagai sistem nilai yang dapat mewarnai perilaku
umatnya ke arah khidupan yang lebih baik. Melalui susdut
pandang ini, zakat -khususnya zakat profesi- memiliki
potensi strategis yang layak dikembangkan menjadi salah
satu instrumen pemerataan pendapatan umat islam
dilndonesia. Upaya pengenatasan kemiskinan sebenarnya
telah banyak dilakukan oleh pemerintah, terutama dengan
keluaranya paket kebijakan UU Nomor 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah, yang salah satu
maksudnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan
mayarakat daerah yang dimekarkan. Namu setelah di
evaluasi, ternyata paket tersebut hanya mampu
melahirkan “pemerataan†kemiskinan, atau “migrasi
kemiskinan†dari daerah induk ke daerah pemakaranMengingat umat islam di Indonesia merupakan penduduk
mayoritas, maka merupakan sebuah keniscayaan apabila
potensi yang dimiliki kita kembangkan untuk kepentingan
pihak lain yang lebih membutuhkan. Potensi yang lebih
berpeluang untuk dikembangkan adalah zakat sebagai
bagian integral dari norma keberaagamaan umat islam.

Published

2017-11-07